PKH (Program Keluarga Harapan), merupakan salah satu program Pemerintah yang memberikan bantuan sosial kepada keluarga terpilih.
Tahun 2012 PKH masuk ke Kabupaten Purworejo
PKH yang diterima oleh keluarga terpilih, selalu didampingi oleh tenaga kerja yang disebut sebagai Pendamping PKH
PKH merupakan program bansos bersyarat, yaitu tercatat dalam DTKS, mempunyai anggota rumah tangga minimal ada satu dari ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, lansia diatas 70 tahun, atau disabilitas berat.
Pemberian bansos PKH berupa uang yang disalurkan oleh Bank BNI, menggunakan KKS yang bisa digunakan sebagai ATM. Dalam setahun, bantuan ini dapat dicairkan sebanyak empat (4) kali. Jumlah bantuan bisa berbeda, tergantung dari anggota rumah tangga komponen PKH yang dimiliki.