
Purworejo, 20 Juni 2023
Pendamping Sosial PKH melakukan koordinasi dengan Lurah merespon aduan KPM PKH yang tidak bisa menggunakan PIP untuk PPDB jalur afirmasi SMK dan bayi KPM belum mempunyai KIS. PIP dan KIS merupakan bantuan komplementaritas untuk KPM PKH. Komplementaritas maksudnya KPM PKH berhak mendapatkan bantuan pelengkap, seperti KIP dan KIS. Atas aduan tsb, Pendamping Sosial PKH memberikan pengertian ke KPM yang bersangkutan dan berkoordinasi dg Lurah agar pemerintah kelurahan bisa mengantisipasi/ memberi solusi untuk permasalahan yg sama semisal terjadi di kemudian hari.
(1) PIP yg diwujudkan dalam KIP (Kartu Indonesia Pintar) dimiliki KPM namun belum tentu dapat digunakan untuk mendaftar jalur afirmasi SMK karena salah satu syarat PPDB jalur afirmasi yaitu calon peserta didik masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pendamping Sosial PKH mengecek di dalam SIKS NG dan SIKS DT Jateng bahwa atas nama keluarga dan calon peserta didik sudah masuk DTKS dan DT Jateng. Namun karena SMK dibawah
Namun karena SMK dibawah wewenang Dinas Provinsi Jateng jadi PPDB SMK menggunakan DT Jateng sbg basis data PPDB. Jika KPM tsb penerima bansos PKH namun belum masuk di DT Jateng, baik prioritas 1 (miskin extrem), prioritas 2 (sangat miskin), prioritas 3 (miskin) maka tidak masuk dalam kategori keluarga tidak mampu dan tidak bisa melakukan PPDB jalur afirmasi. Namun, KPM tetap bisa mengikuti PPDB SMK dg jalur zonasi maupun prestasi.
(2) bayi KPM PKH yang belum mempunyai KIS bisa mendaftar di kantor BPJS Kesehatan dengan syarat membawa KIS Ayah dan KIS Ibu, Akte Kelahiran Bayi, dan KK.