Program Keluarga Harapan (PKH)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai
TUJUAN PKH
Meningkatkan taraf hidup
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal
AMANAT UNDANG-UNDANG
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yaitu:
- Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
- Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024
Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024
| No | Kategori | Indek/Tahun Rp. | Indeks/3 bulan Rp. | Indeks/2 bulan Rp. | Indeks/bulan Rp. |
| 1 | Ibu Hamil | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 |
| 2 | Anak usia 0 sd 6 tahun | 3.000.000 | 750.000 | 500.000 | 250.000 |
| 3 | Anak Sekolah SD | 900.000 | 225.000 | 150.000 | 75.000 |
| 4 | Anak Sekolah SLTP | 1.500.000 | 375.000 | 250.000 | 125.000 |
| 5 | Anak Sekolah SLTA | 2.000.000 | 500.000 | 333.333 | 166.666 |
| 6 | Disabilitas berat | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.000 |
| 7 | Lanjut Usia 60 tahun ke atas | 2.400.000 | 600.000 | 400.000 | 200.000 |
| 8 | Korban Pelanggaran HAM Berat | 10.800.000 | 2.700.000 | 1.800.000 | 900.000 |