Tentang PKH

Program Keluarga Harapan (PKH)

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai

TUJUAN PKH

Meningkatkan taraf hidup
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

AMANAT UNDANG-UNDANG

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024

Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024

NoKategoriIndek/Tahun Rp.Indeks/3 bulan Rp.Indeks/2 bulan Rp.Indeks/bulan Rp.
1Ibu Hamil3.000.000750.000500.000250.000
2Anak usia 0 sd 6 tahun3.000.000750.000500.000250.000
3Anak Sekolah SD900.000225.000150.00075.000
4Anak Sekolah SLTP1.500.000375.000250.000125.000
5Anak Sekolah SLTA2.000.000500.000333.333166.666
6Disabilitas berat2.400.000600.000400.000200.000
7Lanjut Usia 60 tahun ke atas2.400.000600.000400.000200.000
8Korban Pelanggaran HAM Berat10.800.0002.700.0001.800.000900.000
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 Tahun Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAIBantuan PKH berupa UANGBantuan melalui Bank/Pos PenyalurBantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos)
LEMBAGA SALUR BANTUAN SOSIAL PKHLembaga yang menyalaurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Bank HIMBARA dan PT Pos Indonesia.

sumber: https://kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh