
SIAPA YANG MENENTUKAN DESIL 6–10?
Masuk desil 6–10 itu bukan ditentukan pendamping sosial atau kepala desa.
Data kesejahteraan masyarakat diolah BPS berdasarkan kondisi ekonomi seperti ![]()
![]()
![]()
Data tersebut kemudian digunakan Kementerian Sosial Indonesia dalam sistem data sosial (DTSEN).
Pastikan data kita benar dan sesuai kondisi sebenarnya.